Senin, 12 Desember 2011

Akuntansi pajak

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :

1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.

2. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah

3. Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.

4. Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.

Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:

a. Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.

b. Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :

Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)

Walaupun penentuan besarnya Pph, berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.

Beban/Pajak Dibayar dimuka x,xxx,xxx

Kas x,xxx,xxx



Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.

Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.

Jurnal pencatatan PPh 21

a. Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)




Biaya Gaji

x,xxx,xxx




……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)



x,xxx,xxxx,xxx,xxx












b. Saat menyetor ke kas negara




Pajak penghasilan (pph 21)

x,xxx,xxx




…… Kas



x,xxx,xxx












Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli. PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka

Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

Bertuk Jurnal PPn.Saat Pembelian




Pembelian/Persediaan barang dagang

x,xxx,xxx




Ppn

x,xxx,xxx




……Kas/utang



x,xxx,xxx












Saat Penjualan




Kas/Piutang

x,xxx,xxx




Penjualan



x,xxx,xxx


Ppn



x,xxx,xxx












Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka

Persediaan x,xxx,xxx

Harga Pokok x,xxx,xxx



Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.

Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara

PPn x,xxx,xxx

Kas x,xxx,xxx



Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian

Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.



Perhitungan PPN.

Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :

Exclude PPn (Excl) : Yaitu PPn dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.

Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn n %

Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.


SPT Tahunan Lebih bayar

Seorang kawan yang pengusaha, datang berkunjung. setelah basa-basi sekian lama. sampailah pada titik pokok yang dia kehendaki. dia menyodorkan laporan keuangan dan form spt yang sudah diisi. meminta saya untuk melihatnya dan memberikan saran seperlunya.

Tidak ada yang salah dengan laporan keuangan dan spt nya semuanya menampakkan wajar-wajar saja. apalagi setelah saya tanyakan apakah semua laporannya telah dibuat dengan benar dan didukung bukti pendukung. dia pun mengiyakannya. saya kira bagus dan siap untuk di laporkan ke kantor pajak.

Namun demikian ada yang saya sentil, ternyata laporan keuangannya menyajikan lebih bayar sebesar seratus ribuan dari omzet yang milyaran. berdasarkan penjelasannya saya bisa mengatakan bahwa semua bisa dipertanggungjawabkan.

Saya mulai untuk memberi pertimbangan tentang lebih bayar yang seratus ribu tersebut. bukan masalah nanti ribet berurusan dengan pajak. saya yakin sekarang kantor pajak sudah sangat fair dan lebih baik. tapi saya hanya melihat berdasarkan kepentingan teman saya saja yang sangat super sibuk.

Saya bilang kalau semua dokumen yang diperlukan untuk proses lebih bayar lengkap ngga masalah kalau laporan itu langsung disampaikan saja. tapi jika dokumen masih belum dirapikan dan masih harus dikumpulkan, kalau bisa dipertimbangkan lagi. Saya pikir waktu anda yang terbuang untuk mengurusi lebih bayar seratus ribu akan jauh lebih berharga nilainya. dia begitu super sibuk. saya yakin dia akan repot untuk mengurusi hal demikian. dia mengerti.

tidak ada kabar selanjutnya apakah dia mempertimbangkan saran saya dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Biaya Lain-lain

hampir setiap laporan keuangan perusahaan memiliki pos biaya lain-lain. pos ini sebagai penampungan segala jenis biaya yang tidak bisa diklasifikasikan ke pos-pos yang sudah ada. jumlah yang ada pada pos lain-lain memiliki nilai yang relatif lebih kecil dibandingkan pos yang sudah ada. kalau nilai pos ini melebihi jumlah yang ada suatu akun alangkah baiknya di buatkan pos akun tersendiri.

seringkali di jumpai pada suatu laporan keuangan jumlah biaya lain-lain nilainya sangat material. saya tidak tahu kenapa manajemen malas untuk membuat pos akun baru. seakan menumplekkannya ke dalam pos pembuangan tersebut.

ketika kita berhadapan dengan pajak, pos ini akan menjadi ladang empuk untuk dilakukan koreksi fiskal. karena merupakan pos buangan biasanya seringkali perusahaan mengabaikan bukti atau dokumen pendukung biaya tersebut. kalaupun perusahaan terpaksa melakukan hal di atas sebaiknya perusahaan membuat rincian biaya lain-lain dengan tetap menjaga keberadaan bukti pendukungnya.

semoga dikemudian hari kita tidak direpotkan ketika berhadapan dengan pihak ketiga yang berkepentingan dengan kita misal Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan Keuangan Pajak

Menyusun laporan keuangan untuk pelaporan pajak harus memperhatikan hal-hal berikut

1. Laporan keuangan harus disusun secara berkesinambungan, artinya antara laporan tahun periode yang lalu dengan sekarang harus dapat dikaitkan, tanpa ada suatu hal yang hilang.

2. Antara laporan laba rugi dan neraca terhubung minimal yang ditunjukkan oleh pos laba tahun berjalan.

3. Laporan disusun berdasarkan PSAK.

4. Lakukan koreksi fiskal untuk laporan komersial yang kita buat.

5. Membuat Daftar penyusutan dan amortisasi sesuai dengan UU PPh.

6. Lakukan equalisasi antara jumlah omzet pada SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN, jika terjadi perbedaan berusahalah temukan perbedaan tersebut dan tuangkan dalam penjelasan equlisasi.

7. Lakukan cross check antara biaya yang merupakan obyek-obyek pajak pada laporan keuangan dengan SPT masa PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2). Sudah samakah jumlahnya?

8. Bukti-bukti pembayaran/pemotongan pajak harus disimpan secara baik.

9. Pos-pos laporan keuangan dibikin secara jelas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dari kantor pajak.

dengan membuat laporan keuangan yang demikian perusahaan akan dengan tenang melaporkan kewajiban pajak yang dimiliki ke kantor pajak.

PTKP per 1 Januari 2009

Besarnya PTKP per tahun mulai 1 januari 2009 adalah sebagai berikut :

a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak

orang pribadi;

b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang

kawin;

c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota

keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang

menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

-

-

PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar :

a. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang

pribadi;

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah

dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi

tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

-

-

Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga

yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

-

-

Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat

serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh

penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan

PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

-

-

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

-

-

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, besarnya PTKP untuk pegawai yang

baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan

pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.





Sumber : zulidamel.wordpress.com/2008/03/14/akuntansi-pajak/

1 komentar: