Kamis, 27 Desember 2012

Kepulauan Seribu Untuk Jakarta Baru


2001-2012, Kepulauan Seribuan Untuk Jakarta Baru

Ibarat manusia, usia 22 tahun adalah waktu untuk belajar, membenahi diri, dan mulai siap berlari. Seperti itulah Kabupaten Administrasi kepulauan seribu, wilayah kabupaten  satu-satunya diprovinsi DKI Jakarta ini. Diusia yang beranjak remaja, kepulauan seribu telah siap dan  memantapkan diri untuk menjadi bagian obsesi Gubernur DKI Jakarta JOKO WIDODO menjadikan  Jakarta yang baru. Wilayah yang bergeografis kepulauan ini terentang dari pantai utara Jakarta hingga 1000 mil laut kearah utara. Luas wilayahnya mencapai 11,81 kilometer persegi, dengan taburan pulau-pulau kecil yang jumlahnya mencapai 110 pulau, dimana berdasarkan undang-undang 34 tahun 1999 tentang pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, kepulauan seribu terbagi dalam dua kecamatan, yaitu kecamatan seribu utara dan kepulauan seribu selatan. Untuk memacu pengembangan, wilayah kepulauan seribu ditetapkan menjadi 4 zona. Meliputi 78 pulau, dengan komposisi inti seluas 4.449 hektar, zona perlindungan seluas 26,598hektar, zona wisata seluas 59,634 hektar dan zona permukiman seluas 17,121 hektar. Pulau-pulau yang ada dibagi menjadi berbagai fungsi yakni 11 pulau untuk permukiman, 45 pulau wisata, 17 pulau cagar alam, 3 pulau cagar budaya, 26 pulau PHU penghijauan dan 4 pulau PHB pemerintahan khusus.

Dari tahun ke tahun, jumlah penduduk kepulauan seribu secara relative terus meningkat. Pada tahun 2001 saat status pemerintahannya menjadi kabupaten jumlah penduduknya sekitar 19 ribu jiwa. Saat ini, penduduknya sekitar 24 ribu jiwa dengan tingkat pertumbuhan sebesar 3,5 persen. Pertumbuhan penduduk cukup pesat saat ini mengakibatkan rata-rata kepadatan meningkat. Sebelumnya dapat menampung 1.583 jiwa per 1 kilometer persegi, kini mencapai 2.302 jiwa meter per 1 kilometer persegi. Sejatinya, potensi sumberdaya alam kepulauan seribu melimpah. Selama sepuluh tahun terakhir, produksi rata-rata ikan konsumsi mencapai 400 ton pertahun, adapun untuk ikan hias mencapai 500ribu ekor per tahun. Sedangkan sumberdaya mineral yang dihasilkan meliputi minyak bumi dan gas mencapai 4 juta barel per tahun. Namun begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepulauan seribu hingga saat ini masih terbilang minim. Sejak menjadi kabupaten, perubahan terjadi disejumlah bidang. Seperti bidang pendidikan, dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Bila ditahun 2001 melek huruf penduduk baru mencapai 69,7 persen, ditahun 2012 ini telah mencapai 99 persen penduduk kepulauan seribu telah melek huruf. Ini terbukti, program prndidikan di 17 sekolah tingkat dasar, 9 sekolah tingkat pertama dan 3 sekolah tingkat menengah barjalan baik.

Begitu pun bidang kesehatan, saat ini fasilitas yang dimiliki mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduknya. Penunjang kesehatan di kepulauan seribu kini telah berdiri 1 RSUD, 2 Puskesmas Kecamatan, 6 Puskesmas Kelurahan, 1 Rumah Bersalin, 2 Pos Kesehatan dan 19 Posyandu. Bahkan, sejak menjadi kabupaten 2 unit ambulance siap merujuk pasien ke RS di daratan Jakarta selama 24jam. Pembangunan segala bidang yang dilaksanakan dikepulauan seribu tak lepas dari perhatian lebih yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk masyarakat kepulauan seribu. Meski diakui, permasalahan dan kendala masih ada dan dihadapi. Hal itu, kini mulai berangsur-angsur terminimalis dengan komitmen tinggi membangun Kepulauan Seribu. Titik balik pembangunan yang nyata dan dapat dinikmati masyarakat adalah program listrik 24 jam yang sebentar lagi akan merata disebelas pulau pemukiman. Tak kalah penting adalah tersedianya saran transportasi yang mulai membaik dan memadai bagi masyarakat Kepulauan Seribu. Bahkan, untuk melengkapi aksebilitas masyarakat, Pengprov DKI Jakarta menggelontor puluhan miliar untuk membangun dermaga khusus Kepulauan Seribu di Muara Angke, Jakarta Utara. Yang menggembirakan, di 11 tahun kabupaten ini, Kepulauan Seribu telah menjadi salah satu destinasi wisata yang sangat diminati. Ditaksir angka 1 juta wisatawan local dan internasional datang dan menikmati panorama dan eksotika alam bahari yang mulai mempesona mata dunia.


Sumber : Koran Warta Kota; Jum’at, 28 Desember 2012

DPR Kehilangan Momentum


DPR Kehilangan Momentum

KPK harus menuntaskan kasus century

Usulan penggunaan hak menyatakan pendapatan atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur  Bank Indonesia Boediono dalam kasus pemberian dana talangan Rp. 6,7 triliun untuk Bank Century telah kehilangan momentum. Usul itu diduga akan dijadikan alat tawar-menawar politik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, sabtu (24/11), di Jakarta, meyakini dukungan rakyat terhadap usulan penggunaan hak menyatakan pendapat tidak akan sebesar ketika DPR membentuk panitia khusus angket Bank Century pada akhir 2009. Menurut dia, ada sejumlah penyebab mengapa dukungan rakyat untuk hak menyatakan pendapat tidak akan maksimal. Yang terutama karena kepercayaan dan penghormatan rakyat terhadap DPR sudah anjlok.
“Perilaku dan sejumlah kasus yang dialami sebagian anggota DPR membuat rakyat pada umumnya tidak lagi bangga kepada lembaga DPR. Dengan simpati dan kepercayaan rakyat yang rendah kepada DPR, bagaimana mungkin hak menyatakan paendapat akan didukung kuat ?” Tanya ray. Secara pragmatis politik, lanjut ray, penggunaan hak menyatakan pendapat kemungkinan besar juga tidak akan memberi banyak dampak positif kepada partai politik yang mengusungnya. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Boedionon akan mengakhiri jabatannya pada 2014. Dengan demikian, jika sekarang muncul wacana penggunaan hak menyatakan pendapat, diduga lebih sebagai bagian dari tawar-menawar politik.
“Usulan itu dipakai, misalnya agar kekuatan politik yang ada tidak saling melaporkan kasus-kasus pidana yang kemungkinan melibatkan kader mereka. Dengan demikian, tidak ada nama partai yang dirugikan, setidaknya hingga pemilu 2014,” kata Ray. Munculnya dugaan tawar-menawar politik dibalik hak menyatakan pendapat, menurut Yunarto Wijaya dari charta Politika, juga dipici pengalaman pansus angket century pada 2009-2010. “Dahulu, setelah pansus selesai dan beberapa saat kemudian Sri Mulyani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri keuangan, situasi politik langsung mendingin,” ujarnya. Namun Bambang Soesatyo, anggota DPR dari fraksi partai golkar yang getol mewacanakan penggunaan hak menyatakan pendapat, menyangkal adanya tawar-menawar politik dibalik usulan hak menyatakan pendapat. “Isu tawar-menawar politik itu hanya bisa-bisanya pihak yang memang ketakutan kasus Bank Century terbongkar. Kita paham, kalau kasus itu terungkap akan banyak yang kena,” katanya.
Bagi golkar, lanjut Bambang penuntasan kasus Bank Century merupakan keharusan karena menjadikan keinginan rakyat. Rakyat ingin tau siapa yang bertanggung jawab dan yang menikmati aliran dana dikasus tersebut. Sebelumnya, pakar hukum tata Negara Andi Irmanputra Sidin berpandangan, dengan adanya hak menyatakan pendapat dan jika Boediono dinyatakan bersalah, Boediono setelah turun dari masa tugasnya wakil presiden tidak boleh disidang lagi oleh pengadilan biasa. Namun, tanpa hak menyatakan pendapat, bisa-bisa Boediono setelah 2014 akan mendapat perlakuan seperti yang dialami mantan presiden Filipina Gloria Arroyo. “Kalau ada hak menyatakan pendapat, kehormatan pribadi Boediono akan lebih ada jaminan untuk terjaga. Hak menyatakan pendapat bisa selepas masalah sandera untuk presiden, wakil presiden, DPR, Partai Demokrat, KPK, termasuk rakyat Indonesia. Persoalan Bank Century bisa segera berakhir dengan kepastian konstitusi,” sebut irman.

Percayakan Ke KPK

Ray mengatakan, hak menyatakan pendapat merupakan langkah politik. Karena itu, upaya itu hanya efektif kalau rakyat mendukung. Dengan kondisi itu, dia menilai penindakan hukum merupakan solusi penuntasan kasus century. Komisi Pemberantasan Korupsi harus didorong memastikan ada-tidaknya tindakan yang dilakukan Boediono. “Jika ternyata ditemukan dan status penyelidikan Bank Century dinaikan kepenyidikan, hak menyatakan pendapat akan jalan dengan sendirinya,” kata Ray. Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara terpisah juga berpandangan  hak menyatakan pendapat DPR atas kasus Bank Century tidak ada urgensinya. Lebih baik proses di KPK didorong berjalan tuntas, jelas, agar tak jadi utang sejarah.
“Bola sudah sejak lama ada di KPK atas permintaan DPR. Kasus Century ini kalau tidak selesai bisa menjadi lahan fitnah dan tarik-tarikan politik yang tidak berujung,” kata Anas, Sabtu. Menurut Anas, penyelesaian pada proses hukum secara adil dan obyektif diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia percaya, KPK bisa menjalankan tugas sejarah itu dengan adil dan tuntas. “Kass hukum  apa pun harus diproses karena permainan opini, desakan politik, atau order pihak-pihak tertentu,” ujar Anas. (NOW/DIK/*)

Sumber : Koran Kompas, minggu, 25 November 2012

Tujuan Pendidikan Pancasila


Tujuan Pendidikan Pancasila


Pendidikan pancasila mengarah perhatian pada moral yang diharap kan di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas bebagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

1. Tujuan nasional

Tujuan nasional sebagaimana di tegas kan dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, menyatakan; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kan kehidupan bangsa dan ikut melaksana kan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan usaha manusia dan masyarakat Indonesia yang di lakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dan memanfaat kan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

2. Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4 menyatakan tentang tujuan Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan bangsa”. Dalam rangka pelaksaan pembangunan nasional, sebagai pengalaman pancasila di bidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan : pertama, pembentukkan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu bermandiri; kedua, pemberiaan dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang teguh mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan idiologi yang bertentangan dengan pancasila.

3. Misi dan visi Pendidikan Pengembangan Kepribadian

Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari Mata kuliah Pengembangan Kepribaian (MPK). Visi dan Misi dari Mata Kuliah MPK, yaitu sebagai berikut :
a. Misi MPK yaitu menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggara program study dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
b. Visi MPK yaitu menyadarkan dan mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan tanggung jawab kemanusiaan.

4. Kopetensi Pendidikan Pancasila

Kopetensinya bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut:
a. Kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan sikap hati nuraninya
b. Kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, sarta cara-cara pemecahannya.
c. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. Mengenali kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggaang persatuan Indonesia

5. Dasar Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila

Subtansi Kajian Pendidikan Pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai filsafat
b. Pancasila sebagai etika politik
c. Pancasila sebagai ideology nasional
d. Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa Indonesia
e. Pancasila dalam konteks tata Negara RI
f. Pancasila sebagai paradigm kehidupan
g. Pancasila sebagai identitas karakter Bangsa
h. Pancasila dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia
i. Pancasila dalam konteks HAM, rule of law, dan hak kewajiban WNI
j. Pancasila dalam konteks Negara Kesatuan RI

6. Metodologi Pembelajaran Pendidikan Pancasila

Proses pembelajaran harus sesuai dengan konteks yang bercirikan kritis, analistis dan dinamis. Motodologi pembelajaran harus meliputi hal-hal berikut ini :
a. Pendekatan
b. Metode proses pembelajaran
c. Bentuk aktif proses pembelajaran
d. Motivasi


Sumber : Ekonomi-Paul A. Samuelson & William D. Nordhaus,jaksa wasana,edisi keduabelas-jilid 1,penerbit Erlangga.

Kamis, 06 Desember 2012

Pembangunan Koperasi


Pembangunan Koperasi

Dalam Negara Maju dan Berkembang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.


Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus. Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
1. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
2. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi.

Perkembangan Koperasi sebagai Organisasi mandiri yangOtonom

Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.

http://ycdyt.blogspot.com/2012/01/pembangunan-koperasi.html

Peranan Koperasi


PERANAN KOPERASI

  1.          Dipasar Persaingan Sempurna

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
      *)  Perusahaan adalah pengambil harga
      *)  Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
      *)  Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
      *)  Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
      *) Terdapat banyak perusahaan di pasar

  2.   Dipasar Monopolistik


Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.
Ciri-cirinya sebagai berikut:
       *) Adanya penjual yang banyak
       *) Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
       *) Persaingan promosi penjualan sangat aktif
       *) Keluar masuk industry relative mudah
   ~     *) Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga

         3.   Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi

Ciri-ciri pasar monopsomi
        *) Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

        4.   Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
        *) Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
        *) Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
        *) Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan

Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

www.dantelaruku.blogspot.com/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
sukirno,sadono,1994.mikro ekonomi teori pengantar.PT Rajagrafindo persada,Jakarta.

Rabu, 05 Desember 2012

Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Pengertian Manajemen
Kata manajemen di ambil dari kata bahasa inggris yaitu “manage” yang berarti mengurus,mengelola,mengendalikan,mengusahakan,memimpin.
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
• Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi: Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian: -Rapat Anggota -Pengurus –Pengawas
2.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
4.      Pengawas
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
*) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
5.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer ;
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala
6.      Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi

Sisa Hasil Usaha


Sisa Hasil Usaha
  1.    Pengertian SHU Informasi Dasar

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.

*) Beberapa InformasiI Dasat tentang SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


*) Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

              2.  Rumus Pembagian SHU

1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

           3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.

4. Pembagian SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Maksudnya :
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/

http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/

http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/

Tujuan dan Fungsi Koperasi


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Ø  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Ø  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Ø  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Ø  Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
Ø  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Ø  Kritikan atas tanggung jawab sosial.


6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Ø  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Ø  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Ø  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
Ø  Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Ø  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Ø  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
*Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
*Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Ø  SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.



www.google.com ,mega_adhasha blogs 

Organisasi dan Manajemen


Organisasi dan Manajemen

Bentuk-bentuk organisasi dapat dibedakan atas :
1.      Organisasi Garis
Merupakan bentuk organisasi tertua dan paling sederhana, diciptakan oleh Henry Fayol. Ciri-ciri bentuk organisasi ini yaitu organisasinya masih kecil, jumlah karyawan sedikit dan saling mengenal serta spesialisasi kerja belum tinggi. Suatu bentuk organisasi yang didalamnya terdapat garis wewenang yang menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dan bawahan.
2.      Organisasi Garis dan Staf
Dianut oleh organisasi besar, daerah kerjanya luas dan mempunyai bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit dan jumlah karyawannya banyak. Staf yaitu orang yang ahli dalam bidang tertentu tugasnya memberi nasihat dan saran dalam bidang kepada pejabat pimpinan di dalam organisasi 
3.      Organisasi Fungsional
Suatu organisasi yang berdasarkan pembagian tugasnya serta kegiatannya pada spesialisasi yang dimiliki oleh pejabat-pejabatnya. Jadi organisasi ini tidak terlalu menekankan pada hirakhi struktural tetapi lebih pada sifat dan macam fungsi yang perlu dijalankan. Organisasi ini dipakai pada perusahaan yang pembagian tugasnya dapat dibedakan dengan jelas.
4.      Organisasi Panitia
Organisasi dibentuk hanya untuk sementara waktu saja, setelah tugas selesai maka selesailah organisasi tersebut.
Bentuk Koperasi Menurut HANEL
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
Bentuk Koperasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk Koperasi Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
 HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
  • Pengurus
Seseorang yang bertugas :
Tugas :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  • Meningkatkan peran koperasi

  • Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
  • Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
POLA MANAJEMEN
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. Setiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
b.     Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
c.      Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
d.     Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul  4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
  • Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
  • Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
  • Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
  • Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.