TUJUAN DAN
FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Ø Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
Ø Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
Ø Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Ø Adanya kesulitan
menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan
atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
Ø Biaya dan manfaat
dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
Ø Kritikan atas
tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
Ø Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Ø Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Ø Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna
7. Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu
Ø Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan
ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar
anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
Ø Kegiatan usaha
Pada awalnya,
koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Ø Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah
harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi
dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri:
*Modal investasi
adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
*Modal kerja adalah
sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Ø SHU koperasi
Untuk melengkapi
tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya
untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
www.google.com
,mega_adhasha blogs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar