Kamis, 27 Desember 2012

DPR Kehilangan Momentum


DPR Kehilangan Momentum

KPK harus menuntaskan kasus century

Usulan penggunaan hak menyatakan pendapatan atas dugaan keterlibatan mantan Gubernur  Bank Indonesia Boediono dalam kasus pemberian dana talangan Rp. 6,7 triliun untuk Bank Century telah kehilangan momentum. Usul itu diduga akan dijadikan alat tawar-menawar politik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, sabtu (24/11), di Jakarta, meyakini dukungan rakyat terhadap usulan penggunaan hak menyatakan pendapat tidak akan sebesar ketika DPR membentuk panitia khusus angket Bank Century pada akhir 2009. Menurut dia, ada sejumlah penyebab mengapa dukungan rakyat untuk hak menyatakan pendapat tidak akan maksimal. Yang terutama karena kepercayaan dan penghormatan rakyat terhadap DPR sudah anjlok.
“Perilaku dan sejumlah kasus yang dialami sebagian anggota DPR membuat rakyat pada umumnya tidak lagi bangga kepada lembaga DPR. Dengan simpati dan kepercayaan rakyat yang rendah kepada DPR, bagaimana mungkin hak menyatakan paendapat akan didukung kuat ?” Tanya ray. Secara pragmatis politik, lanjut ray, penggunaan hak menyatakan pendapat kemungkinan besar juga tidak akan memberi banyak dampak positif kepada partai politik yang mengusungnya. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden Boedionon akan mengakhiri jabatannya pada 2014. Dengan demikian, jika sekarang muncul wacana penggunaan hak menyatakan pendapat, diduga lebih sebagai bagian dari tawar-menawar politik.
“Usulan itu dipakai, misalnya agar kekuatan politik yang ada tidak saling melaporkan kasus-kasus pidana yang kemungkinan melibatkan kader mereka. Dengan demikian, tidak ada nama partai yang dirugikan, setidaknya hingga pemilu 2014,” kata Ray. Munculnya dugaan tawar-menawar politik dibalik hak menyatakan pendapat, menurut Yunarto Wijaya dari charta Politika, juga dipici pengalaman pansus angket century pada 2009-2010. “Dahulu, setelah pansus selesai dan beberapa saat kemudian Sri Mulyani mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri keuangan, situasi politik langsung mendingin,” ujarnya. Namun Bambang Soesatyo, anggota DPR dari fraksi partai golkar yang getol mewacanakan penggunaan hak menyatakan pendapat, menyangkal adanya tawar-menawar politik dibalik usulan hak menyatakan pendapat. “Isu tawar-menawar politik itu hanya bisa-bisanya pihak yang memang ketakutan kasus Bank Century terbongkar. Kita paham, kalau kasus itu terungkap akan banyak yang kena,” katanya.
Bagi golkar, lanjut Bambang penuntasan kasus Bank Century merupakan keharusan karena menjadikan keinginan rakyat. Rakyat ingin tau siapa yang bertanggung jawab dan yang menikmati aliran dana dikasus tersebut. Sebelumnya, pakar hukum tata Negara Andi Irmanputra Sidin berpandangan, dengan adanya hak menyatakan pendapat dan jika Boediono dinyatakan bersalah, Boediono setelah turun dari masa tugasnya wakil presiden tidak boleh disidang lagi oleh pengadilan biasa. Namun, tanpa hak menyatakan pendapat, bisa-bisa Boediono setelah 2014 akan mendapat perlakuan seperti yang dialami mantan presiden Filipina Gloria Arroyo. “Kalau ada hak menyatakan pendapat, kehormatan pribadi Boediono akan lebih ada jaminan untuk terjaga. Hak menyatakan pendapat bisa selepas masalah sandera untuk presiden, wakil presiden, DPR, Partai Demokrat, KPK, termasuk rakyat Indonesia. Persoalan Bank Century bisa segera berakhir dengan kepastian konstitusi,” sebut irman.

Percayakan Ke KPK

Ray mengatakan, hak menyatakan pendapat merupakan langkah politik. Karena itu, upaya itu hanya efektif kalau rakyat mendukung. Dengan kondisi itu, dia menilai penindakan hukum merupakan solusi penuntasan kasus century. Komisi Pemberantasan Korupsi harus didorong memastikan ada-tidaknya tindakan yang dilakukan Boediono. “Jika ternyata ditemukan dan status penyelidikan Bank Century dinaikan kepenyidikan, hak menyatakan pendapat akan jalan dengan sendirinya,” kata Ray. Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum secara terpisah juga berpandangan  hak menyatakan pendapat DPR atas kasus Bank Century tidak ada urgensinya. Lebih baik proses di KPK didorong berjalan tuntas, jelas, agar tak jadi utang sejarah.
“Bola sudah sejak lama ada di KPK atas permintaan DPR. Kasus Century ini kalau tidak selesai bisa menjadi lahan fitnah dan tarik-tarikan politik yang tidak berujung,” kata Anas, Sabtu. Menurut Anas, penyelesaian pada proses hukum secara adil dan obyektif diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia percaya, KPK bisa menjalankan tugas sejarah itu dengan adil dan tuntas. “Kass hukum  apa pun harus diproses karena permainan opini, desakan politik, atau order pihak-pihak tertentu,” ujar Anas. (NOW/DIK/*)

Sumber : Koran Kompas, minggu, 25 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar