DPR
Kehilangan Momentum
KPK harus menuntaskan kasus century
Usulan penggunaan hak menyatakan pendapatan atas
dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank
Indonesia Boediono dalam kasus pemberian dana talangan Rp. 6,7 triliun untuk
Bank Century telah kehilangan momentum. Usul itu diduga akan dijadikan alat
tawar-menawar politik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ahmad
Fauzi Ray Rangkuti, sabtu (24/11), di Jakarta, meyakini dukungan rakyat
terhadap usulan penggunaan hak menyatakan pendapat tidak akan sebesar ketika
DPR membentuk panitia khusus angket Bank Century pada akhir 2009. Menurut dia,
ada sejumlah penyebab mengapa dukungan rakyat untuk hak menyatakan pendapat
tidak akan maksimal. Yang terutama karena kepercayaan dan penghormatan rakyat terhadap
DPR sudah anjlok.
“Perilaku dan sejumlah kasus yang dialami sebagian
anggota DPR membuat rakyat pada umumnya tidak lagi bangga kepada lembaga DPR.
Dengan simpati dan kepercayaan rakyat yang rendah kepada DPR, bagaimana mungkin
hak menyatakan paendapat akan didukung kuat ?” Tanya ray. Secara pragmatis
politik, lanjut ray, penggunaan hak menyatakan pendapat kemungkinan besar juga
tidak akan memberi banyak dampak positif kepada partai politik yang
mengusungnya. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakil presiden
Boedionon akan mengakhiri jabatannya pada 2014. Dengan demikian, jika sekarang
muncul wacana penggunaan hak menyatakan pendapat, diduga lebih sebagai bagian
dari tawar-menawar politik.
“Usulan itu dipakai, misalnya agar kekuatan politik
yang ada tidak saling melaporkan kasus-kasus pidana yang kemungkinan melibatkan
kader mereka. Dengan demikian, tidak ada nama partai yang dirugikan, setidaknya
hingga pemilu 2014,” kata Ray. Munculnya dugaan tawar-menawar politik dibalik
hak menyatakan pendapat, menurut Yunarto Wijaya dari charta Politika, juga
dipici pengalaman pansus angket century pada 2009-2010. “Dahulu, setelah pansus
selesai dan beberapa saat kemudian Sri Mulyani mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai menteri keuangan, situasi politik langsung mendingin,”
ujarnya. Namun Bambang Soesatyo, anggota DPR dari fraksi partai golkar yang
getol mewacanakan penggunaan hak menyatakan pendapat, menyangkal adanya
tawar-menawar politik dibalik usulan hak menyatakan pendapat. “Isu tawar-menawar
politik itu hanya bisa-bisanya pihak yang memang ketakutan kasus Bank Century
terbongkar. Kita paham, kalau kasus itu terungkap akan banyak yang kena,”
katanya.
Bagi golkar, lanjut Bambang penuntasan kasus Bank
Century merupakan keharusan karena menjadikan keinginan rakyat. Rakyat ingin
tau siapa yang bertanggung jawab dan yang menikmati aliran dana dikasus
tersebut. Sebelumnya, pakar hukum tata Negara Andi Irmanputra Sidin
berpandangan, dengan adanya hak menyatakan pendapat dan jika Boediono
dinyatakan bersalah, Boediono setelah turun dari masa tugasnya wakil presiden
tidak boleh disidang lagi oleh pengadilan biasa. Namun, tanpa hak menyatakan
pendapat, bisa-bisa Boediono setelah 2014 akan mendapat perlakuan seperti yang
dialami mantan presiden Filipina Gloria Arroyo. “Kalau ada hak menyatakan
pendapat, kehormatan pribadi Boediono akan lebih ada jaminan untuk terjaga. Hak
menyatakan pendapat bisa selepas masalah sandera untuk presiden, wakil
presiden, DPR, Partai Demokrat, KPK, termasuk rakyat Indonesia. Persoalan Bank
Century bisa segera berakhir dengan kepastian konstitusi,” sebut irman.
Percayakan Ke KPK
Ray mengatakan, hak menyatakan pendapat merupakan
langkah politik. Karena itu, upaya itu hanya efektif kalau rakyat mendukung.
Dengan kondisi itu, dia menilai penindakan hukum merupakan solusi penuntasan
kasus century. Komisi Pemberantasan Korupsi harus didorong memastikan
ada-tidaknya tindakan yang dilakukan Boediono. “Jika ternyata ditemukan dan
status penyelidikan Bank Century dinaikan kepenyidikan, hak menyatakan pendapat
akan jalan dengan sendirinya,” kata Ray. Ketua umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum secara terpisah juga berpandangan
hak menyatakan pendapat DPR atas kasus Bank Century tidak ada
urgensinya. Lebih baik proses di KPK didorong berjalan tuntas, jelas, agar tak
jadi utang sejarah.
“Bola sudah sejak lama ada di KPK atas permintaan
DPR. Kasus Century ini kalau tidak selesai bisa menjadi lahan fitnah dan
tarik-tarikan politik yang tidak berujung,” kata Anas, Sabtu. Menurut Anas, penyelesaian
pada proses hukum secara adil dan obyektif diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia
percaya, KPK bisa menjalankan tugas sejarah itu dengan adil dan tuntas. “Kass
hukum apa pun harus diproses karena
permainan opini, desakan politik, atau order pihak-pihak tertentu,” ujar Anas.
(NOW/DIK/*)
Sumber : Koran Kompas, minggu, 25 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar