Minggu, 16 Maret 2014

SOFTSKILL KELOMPOK 7 BHS. INGGRIS BISNIS 2



“INFINITIVE PHRASE”

KELOMPOK 7

Anggota:

1.      Anita Yasmin                    28211751
2.      Faqzya Rizky N.               22211690
3.      Octa Indria                       25211423
4.      Prastika Arianti D.           25211558










FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014



INFINITIVES PHRASES


·         PENGERTIAN INFINITIVES
            Infinitives adalah bentuk dasar dari verbs. Dalam bahasa inggris, penulisan infinitives biasanya diawali dengan “to”. Misalnya : to read, to walk, to give, dan seterusnya.

Beberapa verb (kata kerja) lazim yang dapat diikuti oleh “infinitives” adalah sebagai berikut:
“hope to, plan to, advise to, command to, compel to, encourage to, intend to, decide to, promise to, agree to, offer to, refuse to, seem to, appear to, pretend to, ask to, expect to, would like to, want to, need to, forbid to, force to, beg to, instruct to, invite to, order to, etc”.

Penggunaan dari Infinitives :
1.      Setelah be (is, am, are, was, were) untuk menyatakan keharusan.
Contoh : The students are to do the school assignment.
2.      Sebagai subject
Contoh : To study hard makes us clever. ETC

·         INFINITIVE + VERB

RUMUS : Subject + Verb + to infinitive
Contoh kalimat:
- I want to study English. (Saya ingin belajar bahasa inggris)

- He refused to go. (Ia menolak pergi)

- I hope to see you again. (Saya berharap bertemu kamu lagi)

- The driver was ordered to stop. (Pengemudi itu diperintahkan untuk berhenti)

- I expect to pass the test. (Saya berharap lolos tes)

-       We’re going out for dinner. Would you like to join us?
(Kita akan pergi keluar untuk makan malam. Maukah kamu bergabung dengan kita?)


-       Jenny offered to lend me a little money.
(Jenny menawarkan meminjamkan sedikit uang kepada saya)

-       Mrs. Allen promised to come tomorrow.
(Nyonya Allen berjanji untuk datang kemarin)

-       Lucy pretended to know the answer to my question.
(Lucy berpura-pura mengetahui jawaban dari pertanyaan saya)

-       Residents are not allowed to bring pets in my apartment.
(Penduduk tidak diijinkan untuk membawa binatang peliharaan di apartemen saya)

·         ADJECTIVE + INFINITIVES

            Adjective adalah suatu kata sifat  yang digunakan untuk menerangkan noun atau pronoun yang dapat berupa: person (orang), place (tempat), animal (binatang), maupun thing (benda).
Jenis – jenis adjective :
1.      Adjective position
2.      Adjective order
3.      Adjective degree
4.      Adjective clause

RUMUS :
(kalimat) + Adjective + to infinitive
Contoh : English is easy to learn

RUMUS untuk Setelah Adj / kata sifat :
Adjective + To + Verb 1
Contoh :
1. Happy To Hear It
2. Proud To Win
3. Difficult To Do


Sumber :
































The benefit of studying English for faculty of Economics


The benefit of studying English for faculty of Economics
 

Benefits of the English language is that it is easy to communicate with foreign people in a foreign company, because English is the international language then we should be able or clever in speaking English.


English is one of the world's largest language spoken as the language of communication both oral and written. In the era of globalization, English became stronger position because the language is used in all fields such as science and technology, communication, politics, economics, trade, banking, culture, art, and film.

To Indonesia, English is the first foreign language to be learned and mastered by the students. English, who previously taught first grade started junior high, now began to be introduced in elementary school (SD) since 4th grade, and even some established schools started giving English lessons to the students since they were seated in first class. The problem in the field is that there is a gap between the expectations of the people of Indonesia are increasingly powerful in mastering English is good and the availability of human resources (HR), among others, able to think strategically, able to perform planning, problem solving, and real action that created a kind of bridge to an immediate improvement and quality improvement of teaching English in Indonesia. And other benefits are:


1. Obtain educational path easier.

In life we ​​must often hear about scholarships abroad. It is quite interesting and promising due to the scholarship we can take free education and be familiar with foreign cultures. How are you interested in? Well, for those who are really interested in the overseas scholarships. The first step that must be done is to have the ability to speak English correctly and fluently. Because we know to obtain the scholarship main requirement is to have the support of English language proficiency. So, it is certain that those who have good English language skills have a greater chance than ordinary ability. Because we know that today all companies or agencies relating to the condition of the employee or qualified enough work in the field of English.


2. Easy to obtain and accept a job opportunity.

We'll often see a variety of jobs both in the newspapers or in the media. There we can see the requirements that must be met is one of the applicants must have the English language skills both passive and active smoothly. Means clear in qualifying showed that English language skills are mandatory and must-have for those who want to work to better levels. For those who are beginners and not fluent in it, one way is to learn the English language interpreter services. There we can learn in detail and can directly learn English properly.
 

3. Adding relations and connections

For an entrepreneur or businessperson who move and always in touch with the outside world, they desperately need the ability to speak English because inevitably we have to adjust to our relationship. From our English skills were well then we will add relationships and connections with various businesses around the world. If we are still difficulties in the English language, we can use the services translate english to accompany us when meeting clients.

 

Jumat, 20 Desember 2013

Pajak Penghasilan


Sejarah dan Istilah

Pelaksanaan Pembangunan Nasional sebagai pengalaman Pancasila diarahkan agar Negara mampu membiayai Pembangunan Nasional secara mandiri dari sumber-sumber dalam negeri dengan membagi beban pembangunanantara golongan berpendapatan tinggi dan golongan berpendapatan rendah, sesuai dengan rasa keadilan untuk mendorong pemerataan Pembangunan Nasional dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebagai hasul reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983 telah diundangkan undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, sebagai landasan hokum pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak penghasilan yaitu salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari pendapatan rakyat, merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta rakyat dalam pembiayaan dan Pembangunan Nasional. Undang-undang Pajak Penghasilan ini mengatur materi pengenaan pajak yang pada dasarnya menyangkut Subjek Pajak (siapa yang dikenakan), objek Pajak (penyebab pengenaan) dan Tarif Pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang adil. Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam peraturan tersendiri dalam rangka mewujudkan keseragaman, sehingga mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami, serta mematuhinya.
Perubahan undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi, dan produktivitas penerimaan Negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyampurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut :
1.  Lebih meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.
2.  Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak.
3.  Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan.
4.   Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan tranparansi.
5. Menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah :

1.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1991.
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
5.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU Nomor 7 Tahun 2000 jo UU Nomor 36 Tahun 2008, pengertian pajak adalah "pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak". Tahun pajak yang dimaksud adalah tahun takwim, atau tahun buku yang digunakan dapat tidak sama dengan tahun takwim sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak (Pasal 2-3 UU PPh)

Subjek pajak merupakan segala sesuatu yang berpotensi untuk menerima atau memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran dikenakannya pajak penghasilan. Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan adalah :
1.  Orang Pribadi dan Warisan yang belum terbagi
2.  Badan, termasuk didalamnya Bentuk Usaha Tetap1

Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Kena Pajak. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dalam perpajakan, atau subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan. Tempat tinggal orang pribadi berdasarkan Undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan keempat UUD 1945 Pasal 2 ayat (6) menyatakan bahwa “Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya”.

Tidak termasuk subjek pajak :

1.  Kantor perwakilan Negara Asing
2. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsultan
3.  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5.  Unit tertentu dari badan pemerintah

 


1Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang tinggal di Indonesia < 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan/berkedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia



Objek Pajak (Pasal 4-15 UU PPh)

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Menurut Sunarto, dalam bukunya yang berjudul Perpajakan (2002:46),  yang dimaksud dengan Objek pajak adalah “Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelkayaan wajib pajak ynag bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Biaya-biaya yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto/laba bruto dikurangi biaya dan pengurangan yang diperbolehkan. 

Pengurang-pengurang yang diperbolehkan adalah :
1.  Biaya/beban Usaha
2.  Kompensasi Kerugian
3.   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Khusus untuk WP Orang Pribadi

Menentukan Besarnya Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Menentukan besarnya penghasilan yang sebenernya merupakan Objek Pajak disebut juga sebagai aktivitas koreksi/rekonsiliasifiskal. Koreksi fiscal ada 2, yakni koreksi fiscal positif dan koreksi fiscal negatif. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final2 harus dikeluarkan dari penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang.

Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun (Pasal 28-31 dan 31A UU PPh)

Pemotongan pajak atas penghasilan bagi WP luar negeri (PPh Pasal 26) adalah final, namun PPh pasal 26 yang tidak final dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dari WP luar negeri bersangkutan. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.




 


2PPh Final dalah pajak yang telah dipotong atas suatu penghasilan tertentu dan pemotongannya dianggap telah selesai (final) tanpa harus menunggu perhitungan dari fiskus/dikeluarkan SKP.



Fasilitas perpajakan dalam rangka untuk mendorong iklim investasi3

Kepada Wajib Pajak yang melakukan peneneman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
1.  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.4
2.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen bagi WP luar negeri, sebagaimana dimaksud dengan pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tariff menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Ketentuan lain-lain (Pasal 31B, 31C, 32 dan 32S UU PPh)

Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajin Pajak terdaftar.
Tata cara pengenaan pajak yang meliputi penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, ketetapan, perlawanan pajak, dan saksi dibidang perpajakan dilakukan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan UU No. 28 Tahun 2007.







 


3Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4Fasilitas perangsang penanaman ini dapat dibebankan selama 6 tahun, sehingga setiap tahunnya Wajib Pajak berhak mengurangkan dari penghasilan neto sebesar 5% pertahun dari jumlah realisasi penanaman.



Ø Sumber : Purwono Herry, Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak: Edisi Kelima belas, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.