Jumat, 20 Desember 2013

Pajak Penghasilan


Sejarah dan Istilah

Pelaksanaan Pembangunan Nasional sebagai pengalaman Pancasila diarahkan agar Negara mampu membiayai Pembangunan Nasional secara mandiri dari sumber-sumber dalam negeri dengan membagi beban pembangunanantara golongan berpendapatan tinggi dan golongan berpendapatan rendah, sesuai dengan rasa keadilan untuk mendorong pemerataan Pembangunan Nasional dalam rangka memperkokoh Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebagai hasul reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983 telah diundangkan undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, sebagai landasan hokum pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak penghasilan yaitu salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari pendapatan rakyat, merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta rakyat dalam pembiayaan dan Pembangunan Nasional. Undang-undang Pajak Penghasilan ini mengatur materi pengenaan pajak yang pada dasarnya menyangkut Subjek Pajak (siapa yang dikenakan), objek Pajak (penyebab pengenaan) dan Tarif Pajak (cara menghitung jumlah pajak) dengan pengenaan yang merata serta pembebanan yang adil. Sedangkan tata cara pemungutannya diatur dalam peraturan tersendiri dalam rangka mewujudkan keseragaman, sehingga mempermudah masyarakat untuk mempelajari, memahami, serta mematuhinya.
Perubahan undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi, dan produktivitas penerimaan Negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyampurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut :
1.  Lebih meningkatkan keadilan dalam pengenaan pajak.
2.  Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak.
3.  Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan.
4.   Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan tranparansi.
5. Menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah :

1.   Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1991.
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
5.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU Nomor 7 Tahun 2000 jo UU Nomor 36 Tahun 2008, pengertian pajak adalah "pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak". Tahun pajak yang dimaksud adalah tahun takwim, atau tahun buku yang digunakan dapat tidak sama dengan tahun takwim sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak (Pasal 2-3 UU PPh)

Subjek pajak merupakan segala sesuatu yang berpotensi untuk menerima atau memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran dikenakannya pajak penghasilan. Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan adalah :
1.  Orang Pribadi dan Warisan yang belum terbagi
2.  Badan, termasuk didalamnya Bentuk Usaha Tetap1

Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Kena Pajak. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif dalam perpajakan, atau subjek pajak yang menerima/memperoleh penghasilan. Tempat tinggal orang pribadi berdasarkan Undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan keempat UUD 1945 Pasal 2 ayat (6) menyatakan bahwa “Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya”.

Tidak termasuk subjek pajak :

1.  Kantor perwakilan Negara Asing
2. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsultan
3.  Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
5.  Unit tertentu dari badan pemerintah

 


1Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang tinggal di Indonesia < 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan/berkedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia



Objek Pajak (Pasal 4-15 UU PPh)

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yangditerima atau diperoleh Wajib Pajak , baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Menurut Sunarto, dalam bukunya yang berjudul Perpajakan (2002:46),  yang dimaksud dengan Objek pajak adalah “Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelkayaan wajib pajak ynag bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Biaya-biaya yang Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto/laba bruto dikurangi biaya dan pengurangan yang diperbolehkan. 

Pengurang-pengurang yang diperbolehkan adalah :
1.  Biaya/beban Usaha
2.  Kompensasi Kerugian
3.   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Khusus untuk WP Orang Pribadi

Menentukan Besarnya Penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Menentukan besarnya penghasilan yang sebenernya merupakan Objek Pajak disebut juga sebagai aktivitas koreksi/rekonsiliasifiskal. Koreksi fiscal ada 2, yakni koreksi fiscal positif dan koreksi fiscal negatif. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final2 harus dikeluarkan dari penghasilan dalam perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang.

Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun (Pasal 28-31 dan 31A UU PPh)

Pemotongan pajak atas penghasilan bagi WP luar negeri (PPh Pasal 26) adalah final, namun PPh pasal 26 yang tidak final dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang dari WP luar negeri bersangkutan. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.




 


2PPh Final dalah pajak yang telah dipotong atas suatu penghasilan tertentu dan pemotongannya dianggap telah selesai (final) tanpa harus menunggu perhitungan dari fiskus/dikeluarkan SKP.



Fasilitas perpajakan dalam rangka untuk mendorong iklim investasi3

Kepada Wajib Pajak yang melakukan peneneman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
1.  Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.4
2.  Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
3. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
4. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen bagi WP luar negeri, sebagaimana dimaksud dengan pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tariff menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Ketentuan lain-lain (Pasal 31B, 31C, 32 dan 32S UU PPh)

Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajin Pajak terdaftar.
Tata cara pengenaan pajak yang meliputi penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, ketetapan, perlawanan pajak, dan saksi dibidang perpajakan dilakukan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 dan UU No. 28 Tahun 2007.







 


3Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4Fasilitas perangsang penanaman ini dapat dibebankan selama 6 tahun, sehingga setiap tahunnya Wajib Pajak berhak mengurangkan dari penghasilan neto sebesar 5% pertahun dari jumlah realisasi penanaman.



Ø Sumber : Purwono Herry, Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak: Edisi Kelima belas, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2010.

1 komentar: