PENGERTIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI / AUDITING
Suatu
Pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen,
beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dg tujuan untuk
dapat memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
proses pencatatan auditing berfokus pada proses penelusuran.
Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan
penelusuran ditujukan pada pencarian bahanpembuktian keuangan sesuai dengan
laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi,maka auditor
dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi.Auditing bukanlah cabang dari
ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yangmendasarkan
pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.Yang gampang aja
deh, dalam mengerjakan laporan keuangan, akuntansi mengerjakan nya maju,
daribukti transaksi sampai laporan keuangan, nah dari situ baru deh dilaporkan
untuk menghasilakan suatukeputusan.Nah, kalau Auditing, kegiatan menelusur,,,
dari laporan keuangan sampai bukti transaksi. (berbeda arahdengan akuntansi).
Perbedaan Pemeriksaan
Akuntansi dengan Akuntansi
w Pemeriksaan
Akuntansi : Dilakukan oleh akuntan Publik (Auditor) dg berpedoman pada
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), pemeriksaan dilakukan terhadap
Laporan Keuangan terus sampai
kebukti-bukti dasar.
w Akuntansi
:
-
Dilakukan oleh pegawai suatu badan usaha
yang berpedoman pada SAK.
-
Bersifat konstruktif karena dimulai dari
bukti-bukti pembukuan, jurnal, buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan
keuangan.
JENIS-JENIS
AUDIT
- Ditinjau dari luasnya pemeriksaan :
1. General Audit
(Pemeriksaan Umum)
Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP
Independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C secara keseluruhan, dengan Standar Pemeriksaan
Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special Audit
(Pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang
dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan
pendapat terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
B. Ditinjau
dari jenis pemeriksaan :
1.
Audit Laporan Keuangan (General Audit / Financial Audit)
Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan
secara keseluruhan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material
sesuai dengan kriteria tertentu.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Merupakan penelaahan atas bagian
maupun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi
dan efektifitas.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Bertujuan untuk menilai apakah klien
telah mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemilik
4.
Computer Audit
Mengapa perlu AUDIT ?
w Agar
L/K yang disajikan bisa dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang
berkepentingan.
w Jika
sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified, pengguna L/K bisa yakin
bhw L/K tsb bebas dari salah saji yang material.
w Mulai
2001 perusahaan yg total asetnya>Rp25M, harus memasukkan audited
financial statement ke Dep. Perdagangan dan Industri
w Perusahaan
go public harus memasukkan audited financial statement ke Bapepam paling
lambat 90 hari setelah tahun buku.
w Lebih
dipercaya oleh Fiskus.
Sumber :
www.mdp.ac.id/…/AK206/112198/AK206-112198-616-1.ppt
laguny enak...judulnya apa y mbak?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus