BAB I
Pendahuluan
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang
sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara
berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga
membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek
hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar
dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat
secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan
aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang
ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih
cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana
aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan
tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah
aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita
semua.
BAB
II
ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang
didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang
maksimal.
2.1 Sistem
perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Selain
faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
·
Perekonomian
terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan
sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem
ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak
sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan
peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya
sendiri.
·
Perekonomian
pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk
menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan
membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
·
Perekonomian pasar campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian
pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini
yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan
negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah
Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan
ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di
bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan
negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur
yang telah melakukan privatisasi - pengubahan status perusahaaan pemerintah
menjadi perusahaan swasta.
2.2 Kaitan
Hukum Dalam Ekonomi Indonesia
A. Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi.
Undang-Undang dasar negara modern dewasa ini cenderung tidak hanya
terbatas sebagai dokumen politik, tetapi juga dokumen ekonomi yang
setidak-tidaknya mempengaruhi dinamika perkembangan perekonomian suatu negara.
Karena itu, konstitusi modern dapat dilihat sebagai konstitusi politik, sosial,
ataupun sebagai ekonomi. Memang ada konstitusi yang tidak secara lansung dapat
disebut sebagai konstitusi ekonomi, karena tidak mengatur secara eksplisit
prinsip-prinsip kebijakan ekonomi. Konstitusi negara-negara liberal seperti
Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan sebagainya dapat disebut hanya
konstitusi politik. Namun didalam konstitusi negara liberal tersebut, ketentuan
mengenai moneter, anggaran (budget), fiscal, perbankan dan pemeriksaan keuangan
tetap diatur, yang pada gilirannya juga memengaruhi dinamika perekonomian
negara bersangkutan. Kebijakan-kebijakan
tersebut lebih terkait dengan sistem administrasi negara dari pada persoalan
sistem ekonomi secara lansung. Konstitusi negara-negara ini mungkin lebih tepat
disebut konstitusi ekonomi secara tidak lansung. Sedangkan konstitusi ekonomi
secara lansung disebut konstitusi ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur
mengenai pilihan-pilihan kebijakan ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu
di bidang hak-hak ekonomi (economic rights). Jika corak konstitusi tersebut diukur dari
ketentuan-ketentuan mengeanai kebijakan perekonomian seperti yang diatur dalam
Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu-satunya
dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi ekonomi.
Pasal 33 menentukan:
•
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
• Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara normatif, ketentuan pasal 33 UUD 195 merupakan politik hukum
ekonomi Indonesia, sebab mengatur tentang prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan
roda perekonomian. Pada Pasal 33 Ayat (1), menyebutkan bahwa perekonomian
nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Asas ini
dapat dipandang sebagai sebagai asas bersama (kolektif) yang bermakna dalam
kontek sekarang yaitu persaudaraan, humanisme dan kemanusiaan. Artinya ekonomi
tidak dipandang sebagai wujud sistem persaingan liberal ala barat, tetapi ada
nuansa moral dan kebersamaannya, sebagai refleksi tanggung jawab sosial. Bentuk
yang ideal terlihat seperti wujud sistem ekonomi pasar sosial (social market
economy). Pasal ini dianggap dari ekonomi kerakyatan.
Pada Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3), menunjukkan bahwa negara masih mempunyai peranan dalam
perekonomian. Peranan itu ada dua macam, yaitu sebagai regulator dan sebagai
aktor. Ayat (2) menekankan peranan negara sebagai aktor yang berupa Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Peranan negara sebagai regulator tidak dijelaskan dalam
rumusan yang ada, kecuali jika istilah “dikuasai” diinterpretasikan sebagai
“diatur” tetapi yang diatur disini adalah sumber daya alam yang diarahkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber daya strategis meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam
dan sumber daya buatan keseluruhannya telah diatur oleh konstitusi Pasal 33 UUD
1945 didalamnya tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua dibawah pimpinan dan pemilihan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran seorang-seorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan bangsa. Perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk
produksi jatuh ketangan orang-orang yeng berkuasa dan rakyat banyak ditindas.
Sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut
Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh
ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk
mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada
keseimbangan yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan
pelaksanaannya didaerah.
Dalam model
pembangunan ekonomi yang menempatkan manusia sebagai titi sentralnya, sasaran
penciptaan peluang kerja dan partisipasi rakyat dalam arti seluas-luasnya perlu
mendapatkan perhatian utama. Ini berarti bahwa dalam penyusunan rencana-rencana
pembangunan, setiap kebijakan, program, proyek-proyeknya berisi
komponen-komponen kuantitatif dalam sasaran-sasaran peluang kerja, peluang
berusaha dan partisipasi rakyat tersebut, lengkap dengan tolak ukur dan
cara-cara menilainya.
B. Politik Hukum Ekonomi Didalam Konstitusi Menghadapi
Era Globalisasi.
Salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan
kebijakan-kebijakan perekonomian. Selama ini, persoalan tersebut dianggap tidak
penting mengingat praktek penyelenggaraan ekonomi sejak kemerdekaan telah
berjalan mengikuti arus logika pembangunan ekonomi yang berkembang atas dasar
pengalaman empiris dilapangan atau teori-teori dan kisah-kisah sukses di
negara-negara lain yang dipandang layak dijadikan contoh. Sulit membayangkan
bahwa konstitusi harus diajdikan acuan subtantif dalam setiap kebijakan resmi
dalam proses pembangunan ekonomi. Apalagi kenyataan dizaman sekarang menuntut
semua bangsa akrab bergaul dengan sistem ekonomi pasar yang diidialkan bersifat
bebas dan terbuka. Tidak eksklusif. Liberalisasi perdagangan dan globalisasi
ekonomi sudah menjadi kenyataan yang tidak dapat di hindarkan.
Dalam keadaan demikian, memang sulit dibayangkan bahwa penyusunan
kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana
telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis.
Sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi tidak
dapat mengikuti dengan gesit dan luwes perubahan-perubahan dinamis yang terjadi
dipasar ekonomi global maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari. Karena
itu, kebiasaan untuk menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam penyusunan
kebijakan ekonomi dapat dikatakan sangat minim. Hal itu terjadi disemua negara
demokrasi. Pengaturan kebijakan ekonomi secara ketat dalam konstitusi merupakan
fenomena negara-negara sosialis-komunis yang terbukti tidak berhasil memenuhi
hasrat warga negara untuk bebas, baik secara politik maupun ekonomi.
Indonesia sebagai negara yang bukan komunis, juga berusaha mengadopsi
beberapa prinsip yang dipraktekkan terutama dinegara-negara eropa timur, yaitu
dengan mengatur prinsip-prinsip dasar kebijakan ekonomi dalam bab XIV UUD 1945
tentang perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Namun kemudian,
kalaupun disadari dan dalam praktek memang dijadikan acuan, biasanya, ketentuan-ketentuan
undang-undang dasar itu hanya dijadikan rujukan formal, sekedar untuk menyebut
bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi itu dikembangkan berdasarkan UUD 1945.
Oleh beberapa ahli ekonomi, pasal yang mengatur tentang perekonomian
didalam UUD 1945 dinilai tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Pertama,
perekonomian tidak dapat lagi hanya berdasarkan kepada asas kekeluargaan,
karena didunia bisnis modern tidak dapat dihindarkan sistem pemilikan pribadi
sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh undang-undang dasar.
Sifat-sifat kekeluargaan dari suatu bangun usaha hanya relevan jika dikaitkan
dengan koperasi sebagai bentuk-bentuk perseroan, yang berlaku adalah prinsip
“one share one vote” dengan penghargaan yang tinggi terhadap hak milik (property),
yaitu sama tingginya dengan penghargaan terhadap kebebasan (freedom). Hal ini
tercermin dalam cara pandang masyarakat modern yang sangat mengagungkan prinsip
liberty dan property.
Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak memang harus dikuasi oleh negara, tetapi pengertian dikuasai
tersebut tidak dimaksudkan untuk dimiliki. Perekonomian modern menghendaki
efisiensi yang tinggi, sehingga membiarkan badan-badan usaha milik negara untuk
eksis selama ini justru sama dengan membiarkan berkembang inefisiensi dalam
pengelolaan sumber daya ekonomi yang justru merugikan negara dan rakyat banyak.
Lagi pula, zaman modren menghendaki adanya pemisahan yang tegas antara fungsi
regulasi dan policy maker dengan fungsi pelaku usaha. Tidak seharusnya
pemerintah yang bertanggung jawab dibidang regulasi dan pembuatan kebijakan,
terjun sendiri dalam kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan milik negara yang
ada, justru perlu diprivatisasikan agar lebih efisien dan menjamin fairness
diantara pelaku usaha. Tidak mungkin ada fairness bagi pengusaha swasta jika
instansi menentukan kebijakan juga turut mengambil bagian sebagai pelaku usaha
secara lansung.
Dan yang terakhir, pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami
tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian
pengusaan oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan
harus diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai
regulator, bukan pelaku lansung.
CONTOH KASUS
HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan
harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.
Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan
kebutuhan Primer.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. perekonomian pasar (market economic),
pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa
melalui penawaran dan permintaan. Ada dua bentuk utama perekonomian terencana,
yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme
adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh
faktor produksi. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan
sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea
Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Perekonomian pasar
bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan
di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka
inginkan (dalam batas-batas tertentu). Perekonomian pasar campuran atau mixed
market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan
terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang
benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara
seperti Amerika Serikat. konstitusi ekonomi secara lansung disebut konstitusi
ekonomi adalah kosntitusi yang mengatur mengenai pilihan-pilihan kebijakan
ekonomi dan anutan prinsip-prinsip tertentu di bidang hak-hak ekonomi (economic
rights). Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa UUD 1945 merupakan
satu-satunya dokumen hukum Indonesia yang dapat disebut sebagai konstitusi
ekonomi.
Pasal 33
menentukan:
·
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama beradasarkan atas asas kekeluargaan.
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
·
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia ialah sistem ekonomi pancasila. Menurut
Mubyarto, ciri-ciri sistem ekonomi pancasila adalah sebagai berikut:
1 Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh
ransangan-ransangan ekonomi, sosial dan moral.
2. Ada tekad kuat seluruh bangsa untuk
mewujudkan kemerataan sosial.
3. Ada nasionalisasi ekonomi.
4. Koperasi merupakan sokoguru ekonomi nasional.
5. Ada keseimbangan
yang selaras, serasi, dan seimbang dari perencanaan ekonomi dan pelaksanaannya
didaerah.
Salah satu
masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia adalah
mempraktekkan kerangka hukum dan kostitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan
perekonomian. pengertian “di kuasai oleh negara” harus dipahami tidak identik
dengan “dimiliki oleh negara”. Bahkan, dikatakan bahwa pengertian pengusaan
oleh negara dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) dan (3) tersebut bukan harus
diwujudkan melalui kepemilikan negara. Negara cukup berperan sebagai regulator,
bukan pelaku lansung.
Daftar Pustaka
Adi
Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media
Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Erman
Rajagukguk, Peranan Hukum di Indonesia, Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi
dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato yang disampaikan pada Dies Natalis
dan Peringatan Tahun Emas Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, 2000
Griffin R dan
Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson Education.
H.R.E.
Kosasih Taruna Sepandji, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Penerbit Universal,
Bandung, 2000
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto,
Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta,1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar