Selasa, 17 April 2012

Tugas Perekonomian Indonesia Minggu 5

Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia)


SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (SPPN)


Definisi Perencanaan (menurut Beberapa Ahli):
  • C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara. 
  • Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
  • Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. 
  • M.T. Todaro (2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variabel ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya.
  • Jhingan : Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan denan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran sosial, politik atau lainnya. 
Elemen Perencanaan yaitu:
  1. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang, implikasi: perencanaan sangat berkaitan dengan: proyeksi/prediksi, penjadwalan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
  2. Merencanakan berarti memilih: memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik, dan memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut.
  3. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan SDA, SDM, Modal : Sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin, dan Konsekuensi: pengumpulan dan analisis data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang ada menjadi sangat penting. 
Perencanaaan bukan merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error, utopis dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat public, berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan. Perencanaandiperlukan karena alasan:
  1. Adanya kegagalan pasar . Perencanaan muncul disebabkan oleh ketidakmampuan mekanisme harga dalam meningkatkan pertumbuhan, efisiensi dan keadilan. Semakin sulit atau semakin banyak masalah yang menghambat pembangunan, semakin diperlukan adanya kebijakan yang mengarah pada intervensi pemerintah, dan semakin besar kebutuhan akan perencanaan.
  2. Isu mobilisasi dan alokasi sumber daya. Dengan keterbatasan sumber daya, maka SD (tenaga kerja, SDA, kapital) sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif atau bersifat coba-coba. Proyek/investasi harus ditentukan secara cermat, dikaitkan dengan tujuan perencanaan secara keseluruhan.
  3. Dampak psikologis dan dampak terhadap sikap/pendirian. Pernyataan tentang tujuan pembangunan ekonomi dan sosial seringkali mempunyai dampak psikologis dan penerimaan yang berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Dengan memperoleh dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, dari kelompok/kelas/ sukubangsa/agama yang berbeda, diharapkan tujuan pembangunan lebih mudah tercapai.
  4. Bantuan luar negeri. Bantuan dari negara donor akan berpeluang lebih besar, jika disertai dengan rencana kegiatan yang rasional, dan dapat meyakinkan bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. Ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh negara donor yang berkaitan dengan isu-isu global 
Fungsi/Manfaat Perencanaan yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian, minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan:
  1. Tujuan akhir yang dikehendaki.
  2. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif).
  3. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut.
  4. Masalah-masalah yang dihadapi.
  5. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya.
  6. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya.
  7. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya.
  8. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya. 
Sifat Perencanaan, yaitu:

  • Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.
  • Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.
  • Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.
  • Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.
  • Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya.
  • Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.
  • Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal. 
3 (tiga) aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan:
 
  1. Pertama, tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan.
  2. Kedua, perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam perencanaan jangka panjang. Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.
  3. Ketiga, perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan. 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : “Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan”
Landasan Filosofis:

  • Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
  • Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
  • Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
  • Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan. 
Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan Penganggaran:

  • Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  • Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
  • Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  • Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010 ;
  • Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  • Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  • Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
  • Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  • Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Proses Perencanaan:

  1. Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
  2. Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
  3. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
  4. Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. 
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:

  1. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
  2. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  3. SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas profesionalitas, dan Asas akuntabilitas.
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
  1. Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan 
Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004):

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
3. Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL
4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres
5. Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL

Terdapat kendala perencanaan dan penganggaran secara umum dan spesifik. Kendala umum, yaitu: 
  1. Lemahnya koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi sehingga tidak tepat sasaran.
  2. Lemahnya keterkaitan proses perencanaan, proses penganggaran dan proses politik dalam menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi dokumen anggaran.
  3. Kurangnya keterlibatan masyarakat warga (civil society).
  4. Lemahnya sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian (safeguarding).
  5. Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  6. Ketergantungan pada sumberdana dari donor dan lembaga internasional. 
Permasalahan (Spesifik ) dalam perencanaan dan penganggaran, adalah: 

1. Permasalahan yang terkait dengan struktur program dan kegiatan perencanaan dan penganggaran antara lain adalah: 
  •  Pelaksanaan (operasional) perencanaan yang diwujudkan dalam bentuk program, cenderung disusun dengan pendekatan input based.
  • Program digunakan oleh beberapa Kementerian Negara/Lembaga.
  • Program memiliki tingkatan kinerja yang terlalu luas.
  • Program memiliki tingkatan yang sama atau lebih rendah dibandingkan kegiatan. Masih ditemui adanya beberapa keluaran yang tidak berkaitan dengan pencapaian kinerja.
2. Permasalahan yang terkait dengan tidak sinerginya perencanaan pusat, perencanaan sektoral dan daerah.
  • Pembangunan nasional (makro) semata-mata agregasi (gabungan) atas pembangunan-pembangunan daerah/wilayah atau bahkan sekedar gabungan pembangunan antar sektor semata.
  • Pembangunan nasional adalah hasil sinergi berbagai bentuk keterkaitan (linkages), baik keterkaitan spasial (spatial linkages atau regional linkages), keterkaitan sektoral (sectoral linkages) dan keterkaitan institusional (institutional linkages). 
3. Perubahan lingkungan strategis nasional dan internasional yang perlu diperhatikan antara lain:
  • Demokratisasi, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat.
  • Otonomi Daerah, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu sinkron dan sinergis antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
  • Globalisasi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu mengantisipasi kepentingan nasional dalam kancah persaingan global.
  • Perkembangan Teknologi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat. 
Tantangan Perencanaan Pembangunan: 
  • Menghadapi dinamika perubahan serta kompleksitas permasalahan pembangunan nasional tersebut di atas, maka SPPN dituntut untuk mampu:
  • Mengalokasikan sumberdaya pembangunan kedalam kegiatan-kegiatan melalui kelembagaan-kelembagaan dalam konteks untuk mencapai masa depan yang diinginkan;
  • Fleksible dengan horizon perencanaan yang ditetapkan, sehingga tidak terlalu kaku dengan penerapan konsep pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang;
  • Memperluas dan mendiseminasikan kemampuan perencanaan ke seluruh lapisan masyarakat. 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Jadi Musrenbang adalah : 
  • Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
  • Forum pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, forum SKPD, kabupaten/kota, provinsi, dan regional sampai tingkat nasional.
  • Diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat. 
Juknis Musrenbang 2007, dibagi ke dalam bagian/tahapan penyelenggaraan proses Musrenbang:

1. Musrenbang Desa/Kelurahan
2. Musrenbang Kecamatan
3. Forum SKPD Kabupaten/Kota
4. Musrenbang Kabupaten/Kota
5. Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
6. Forum SKPD Provinsi
7. Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
8. Musrenbang Provinsi
9. Pasca Musrenbang Provinsi
10. Musrenbang Nasional

Pengendalian Pelaksanaan Rencana : 
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
  • Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
  • Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
  • Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya 
Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
  • Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
  • Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
  • Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
  • Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Periode perencanaan pembangunan

Dalam sejarah perkembangannya, perencanaan pembangunan ekonomi Indonesia dibagi dalam beberapa periode, yakni :

Periode Orde Baru, dibagi dalam :
• Periode 1945 – 1950
• Periode 1951 – 1955
• Periode 1956 – 1960
• Periode 1961 – 1966

Periode Setelah Orde Baru dibagi dalam :
• Periode 1966 s/d periode stabilisasi dan rehabilitasi
• Periode Repelita I : 1969/70 – 1973/74
• Periode Repelita II : 1974/75 – 1978/79
• Periode Repelita III : 1979/80 – 1983/84
• Periode Repelita IV : 1984/85 – 1988/89
• Periode Repelita V : 1989/90 – 1993/94



Sumber : http://perencanaan.ipdn.ac.id/kajian-perencanaan/kajian-perencanaan/sistemperencanaanpembangunannasionalsppn





Tidak ada komentar:

Posting Komentar