Sabtu, 15 November 2014

ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI


KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika. (Intan Nurliahtirta/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/paragraph 1)

Tujuan Kode etik

·        Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan baku standar.

Dalam tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari luar. (Rudy Minory/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/Paragraph 3)

Prinsip-prinsip

Terdapat 6 prinsip dalam kode etik sebagai berikut :
           ·          Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangkan moral dalam semua aktifitas mereka.

           ·          Kepentingan Publik
Para CPA harus menerima untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme. CPA diharapkan untuk memnuhi standar mutu dan standar professional dalam semua perikatan.

           ·          Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Integritas menjadi tolak ukur dan juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan public

           ·          Objektivitas dan Independensi
Objektifitas adalah suatu sikap mental. Prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Indepedensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Seorang CPA harus memepertahankan objektifitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan public harus bersikap independepen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya.

           ·          Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Seorang cpa harus mengamati standar dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik .

           ·          Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan pada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Seorang CPA yang pberpraktik sebagai akuntan public harus mematuhi prinsip prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.



Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.

·         Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

·         Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.

·         Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.

·         Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

·         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

·         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

·         Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

·         Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

·         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

·         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Aturan dan interpretasi etika

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.




Kesimpulan

Kode etik profesi adalah sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Sumber :


1 komentar: