KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan
layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip,
peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika. (Intan
Nurliahtirta/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/paragraph 1)
Tujuan
Kode etik
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standar.
Dalam
tujuan kode etik ini digunakan agar para akuntan dalam melaksanakan pekerjaanya
dilakukan secara prefesonal dan terhindar dari interpensi dari lingkungan dari
luar. (Rudy Minory/2013/Kode Etik Profesi Akuntansi/Paragraph 3)
Prinsip-prinsip
Terdapat
6 prinsip dalam kode etik sebagai berikut :
·
Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus
mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangkan moral dalam semua aktifitas
mereka.
·
Kepentingan Publik
Para
CPA harus menerima untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan
public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukan komitmen pada
profesionalisme. CPA diharapkan untuk memnuhi standar mutu dan standar
professional dalam semua perikatan.
·
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam
diri seorang CPA. Integritas menjadi tolak ukur dan juga menunjukan tingkat
kualitas yang menjadi dasar kepercayaan public
·
Objektivitas dan Independensi
Objektifitas
adalah suatu sikap mental. Prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun
wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Indepedensi merupakan dasar dari
struktur filosofi profesi. Seorang CPA harus memepertahankan objektifitas dan
bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab
professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan public harus bersikap
independepen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau
jasa atestasi lainnya.
·
Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip
kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan
kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Seorang cpa harus mengamati
standar dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan
melaksakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik .
·
Lingkup dan sifat jasa
Prinsip
ini hanya dapat diterapkan pada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat.
Seorang CPA yang pberpraktik sebagai akuntan public harus mematuhi prinsip
prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
diberikan.
Prinsip
Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
· Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
· Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
· Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
· Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
· Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
· Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
· Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
· Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
· Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
· Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
· Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Aturan
dan interpretasi etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi
Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kesimpulan
Kode
etik profesi adalah sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta
suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Sumber
: