Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
>> Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Koperasi
ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
>> Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
>> Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
>> Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
>> Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha
tunggal (Single Purpose Co-operative).
Jenis koperasi menurut ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Penjenisan koperasi diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Mendirikan koperasi harus metentukan secara
jelas keanggotaan dan kegiatan usahanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
·
(PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
(Sesuai PP 60 Tahun
1959)
*Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
*Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
*Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
*Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
·
Menurut undang-undang perkoperasian
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan
dan beranggotakan orang perseorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik
Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar