1. Apakah
yang dimaksud dengan penetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik/buruk?
Jawab :
Netralitas
pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak.
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab :
Kredit
pajak dapat diperkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negeri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negeri kepaa induk
perrusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak ( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungtan luar negeri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak langsung luar negeri yang
diperbolehkan (pajak penghasilan lluar negeri yang dianggap terbayar)
ditentukan dengan cara sebagi berikut, Pembayaran deviden (termasuk seluruh
pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditan laba setelah pajak
penghasilan luar negeri. Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas peurahsaan yang murni domestik
karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menuntukan lokasi produksi
dn sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk
memanfaatkan perbedaan antaryuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan
beban oajak erusahaan secara keseluruhan. Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini dimulai dengan dua hal dasar:
·
Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah
mengendalikan strategi usaha.
·
Perubahan hukum pajak ecara konstan membatasi
manfaat perendanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari: Klasik, Pemotongan nilai,
Penuduhan ?
Jawab :
·
Klasik : Pajak penghasilan perusahaan atas
penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham. Sebagai contoh, misalkan suatuinduk perusahaandi Zonalia (suatu negara
fiktif) yang dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 33%, menghasilkan
laba 100 zonos (z) dan membagi deviden sebesar 100% kepada pemegang saham
tunggal, yang berbeda dalam keranjang pajak 30%.
·
Pemotongan Nilai : Merupakan jenis sistem
pajak terintegrasi yang umum. Berdasarkan sistem ini, pajak dikenakan
terhadap pendapatan perusahaan, tetapi sebagian dari pajak yang di bayarkan
dapat diperlakukan sebagai kredit terhadap pajak penghasilan pribadi jika
deviden dibagikan kepada para pemegang saham. Asumsikan pula bahwa pemegang
saham menerima kredit pajak sebesar 25% dari deviden yang diterima.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan
kerugiannya ?
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini
termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang
digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Yang dimaksud
dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan
sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan
prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan
kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama
dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi
pembanding.
Keuntungan
advance pricing agreement yaitu:
·
Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas
nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan metode yang
disetujui.
·
Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib
pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan dengan harga
transfer.
·
Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit,
karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah disepakati oleh
wajib pajak dan otoritas pajak.
·
Dapat mencegah praktik harga transfer yang tidak
benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian
advance pricing agreement yaitu:
·
Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan
untuk penyelenggaraan APA.
·
Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang
mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
Yang
perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit
olehotoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat
diaudit dalamkriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif
sehingga masalah hargatransfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat
diselesaikan dengan APA.
Sumber :