Rabu, 28 November 2012

Permodalan Koperasi


Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun.

2. Sumber Modal
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah..
Untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 

pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html

Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

Jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah : 
>> Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
>> Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
>> Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga.
>> Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
>> Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).

Jenis koperasi menurut ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usahanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

3. Bentuk-Bentuk Koperasi

·         (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
 (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

*Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
*Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
*Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
*Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

           ·          Menurut undang-undang perkoperasian
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perseorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.



Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


1. Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  •  Dilihat dari segi organisasi 
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha 
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha 
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  •  Dilihat dari segi pengelolaan usaha 
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
>> Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi yaitu
Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
>> Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmani para anggotanya.
>> Definisi Dooren
Memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya sekumpulan orang, tetapi juga merupakan kumpulan dari badan hukum.
>> Definisi Hatta
usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
>> Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
>> Definisi UU No. 25 / 1992
Badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Prinsip – Prinsip koperasi

Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

Prinsip Rochdale

- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
· Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.

Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.